Salah Satu Yang Paling Dinantikan: Kajian Fiqih Kuliner (Reportase Pengajian Keluarga Edisi Golden Week 2013)

Senin, 6 Mei 2013, KMIH mengadakan acara Pengajian Keluarga edisi Golden Week 2013. Pengajian yang dihadiri warga muslim Indonesia di Hiroshima ini bertempat di Masjid Al Salam Hiroshima. Hadir sebagai penceramah, ustadz Ahmad Sarwat, LC., MA. Beliau adalah Direktur Rumah Fiqih Indonesia dan Kampus Syariah (saat tulisan ini dibuat, Kampus Syariah sedang dalam proses pembuatan video perkuliahan).

Acara dimulai dengan makan siang bersama di ruang serbaguna Masjid Hiroshima setelah sholat dzuhur berjamaah. Momen ini menjadi salah satu yang ditunggu oleh para penggemar masakan Indonesia. Beragam hidangan tersedia dengan jaminan rasa yang istimewa dan sudah pasti enak rasanya.






Pembukaan

Acara dibuka oleh brother Arie dan dilanjutkan dengan tilawah Al Qur’an oleh anak-anak keluarga muslim Indonesia.






Kajian Islam oleh Ust. Ahmad Sarwat

Setelah tilawah, acara dilanjutkan dengan kajian Islam oleh ust. Ahmad Sarwat. Tema utama yang dibawakan adalah seputar makanan halal dan haram. Meski demikian, hadirin diperkenankan menanyakan hal lain di luar tema utama dalam sesi tanya jawab.

Sebelumnya perlu disampaikan bahwa artikel ini hanyalah reportase kegiatan Pengajian Keluarga edisi Golden Week. Bila ada perbedaan pendapat atas materi yang disampaikan, pembaca dapat mengkonfirmasikannya langsung kepada Ustadz Ahmad Sarwat melalui web rumah fiqih Indonesia maupun akun Facebooknya. Selain itu pembaca juga dapat merujuk kepada buku beliau "Fiqih Kuliner" yang bisa didownload dengan mengklik di sini, atau materi presentasi yang dapat didownload di sini.


Kenapa Bahasan Makanan Halal dan Haram itu Penting?

Ustadz Ahmad Sarwat memulai ceramahnya dengan sebuah pertanyaan mengapa bahasan mengenai makanan halal dan haram itu penting.

Setidaknya ada lima alasan mengapa hal ini menjadi sangat penting:

Pertama, dosa pertama manusia bukanlah membunuh, mencuri, maupun merampok, melainkan dosa memakan makanan haram.

“Dan Kami berfirman: "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (Q.S. al-Baqarah: 35).

Berdasarkan ayat tersebut, Allah subahanahu wata’ala mempersilakan Nabi Adam ‘alaihis salam dan Hawa untuk memakan berbagai macam makanan yang tersedia di surga. Allah hanya melarang Nabi Adam dari memakan buah dari sebuah pohon. Akan tetapi karena tipu daya setan, Nabi Adam dan Hawa pun memakan buah larangan tersebut sehingga keduanya dikeluarkan dari surga (termaktub dalam ayat selanjutnya, red.). 

Kedua, walaupun syaitan telah sukses mengeluarkan Nabi Adam dari surga, namun setan tidak puas hanya sampai di situ dan akan terus menggoda manusia dengan langkah-langkah yang mereka buat.

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kalian berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui". (QS. Al-Baqarah : 168-170).

Dalam ayat tersebut, Allah mempersilahkan manusia memakan makanan halal yang terdapat di bumi dan melarang memakan makanan yang haram. Akan tetapi setan akan senantiasa berupaya menyesatkan manusia sehingga mereka mengikutinya, diantaranya dengan memakan makanan yang haram.

Ketiga, makanan yang haram itu menjadi salah satu penyebab tidak dikabulkannya doa.

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang juga Dia tujukan kepada para rasul, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” dan Dia juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang letih dalam perjalanannya, rambutnya berantakan, dan kakinya berpasir, seraya dia menengadahkan kedua tanganya ke langit dan berkata, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan.”  (HR. Muslim no. 1015)

Keempat, memakan makanan yang haram dapat memasukkan seseorang kedalam neraka.

“Tidak ada daging yang tumbuh dari makanan yang haram, kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Tirmidzi 614 dan dishahihkan al-Albani).

Kelima, makanan yang haram akan menimbulkan penyakit. Ini kaitannya dengan salah satu sebab mengapa makanan menjadi haram, yaitu karena mengandung madharat (bahaya). Sehingga mengkonsumsinya akan menimbulkan penyakit.


Prinsip Makanan Halal dan Haram

Pertama, makanan halal itu lebih banyak dari makanan yang haram.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ketika berada di surga, Nabi Adam dipersilakan oleh Allah subhanahu wata’ala untuk memakan berbagai makanan yang tersedia, kecuali HANYA SATU saja. Hal yang serupa juga berlaku di bumi, Allah persilakan memakan beragam makanan, kecuali makanan-makanan yang Allah larang untuk kita memakannya. Dan jumlah makanan yang halal lebih banyak daripada makanan yang haram. Itulah sebabnya, lebih tepat bila kita membuat label haram daripada label halal. Karena jumlah makanan halal lebih banyak daripada yang haram.

Kedua, tidak ada jebakan makanan haram.

Maksudnya, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Allah tidak akan menjebak hambanya dengan memasukkan atau menyelip-nyelipkan makanan yang haram ke dalam makanan yang halal kemudian memasukkan hambanya ke neraka karena sebab itu. Yang halal itu sudah jelas, dan yang haram itu sudah jelas.

Lalu bagaimana yang syubhat? Syubhat itu sifatnya subjektif. Ketika seseorang tidak tahu bahwa sesuatu itu halal atau haram, maka itu menjadi syubhat. Sedangkan bila ia tahu, maka menjadi jelas halal dan haramnya.

Ketiga, sama seperti sholat, zakat, dan perkara-perkara lainnya di dalam Islam, hukum makanan halal dan haram pun terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di dalamnya.

Ada ulama A mengatakan bahwa makanan ini haram, sementara ulama B mengatakan sebaliknya. Tugas kita bukanlah mencari mana yang paling benar, karena kita tidak memiliki kapasitas untuk itu.

Seperti ketika kita pergi ke dokter untuk berobat. Bisa saja dokter yang satu bilang kita kena penyakit maag, sementara dokter yang lain bilang kita kena cacingan. Jelas kita tidak bisa mengatakan dokter yang satu bodoh dan yang lainnya pintar. Ada alasan-alasan yang bisa membuat diagnosis dokter yang satu dan yang lainnya menjadi berbeda. Hal itu pula bisa terjadi di kalangan ulama, masing-masing bisa berbeda pendapat.

Di Indonesia ada Majelis Ulama Indonesia, di Mesir ada Darul Ifta, ada juga lembaga fatwa saudi, di eropa ada majelis ulama eropa, belum lagi ada Majma Fiqh Al Islami. Kadang-kadang kita jumpai ada perbedaan pendapat di antara berbagai majelis ulama tersebut.

Tugas kita bukan menentukan siapa yang paling benar, karena kita tidak memiliki kapasitas untuk itu. Tugas kita adalah memakai yang mana saja pendapat para ulama tersebut yang sesuai atau mengena dengan diri kita sendiri. Ketika kita buntu pada satu hal, boleh-boleh saja kita menggunakan pendapat ulama lain. Syaratnya tentu saja bila pendapat tersebut keluar dari para fuqaha, ahli fiqih, bukan pendapat kalangan awam.


Kriteria Makanan Haram

Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa makanan halal itu lebih banyak dari yang haram, maka kita perlu mengetahui kriteria makanan apa saja yang haram, bukan mana yang halal. Berikut adalah kriteria makanan yang haram:


Makanan haram dapat dibagi dalam kriteria umum dan khusus.

Yang termasuk kriteria umum adalah, yang termasuk makanan haram adalah makanan yang:

(1) Najis

Yang termasuk makanan yang najis adalah makanan yang terbuat dari darah (marus, darah ular, dll), maupun kotoran (kotoran manusia, hewan, terapi air kencing, dll).

Bagaimana dengan kopi luwak? Ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Ada yang mengatakannya tidak termasuk haram, karena kopinya tidak pecah, setelah keluar dari pembuangan luwak. Ada juga yang mengharamkannya karena walau tidak pecah, namun terjadi fermentasi yang menyebabkan berubah rasanya.

(2) Khamr

Definisi khamar adalah makanan atau minuman yang memabukkan. Intinya adalah memabukkan atau tidak ketika diminum, dimakan, dihisap atau disuntik. Sedangkan mabuk adalah hilangnya akal sehat. Bedanya dengan kesurupan? Orang yang mabuk, tubuhnya tidak terkendali, sedangkan kesurupan tubuhnya dikendalikan setan. Orang yang mabuk menurut fiqh adalah ia bahkan tidak sanggup membedakan antara istrinya, ibunya, maupun pembantunya.

Memabukkan dalam arti secara umum bisa memabukkan. Jadi kalau ada orang yang kuat dan sukar mabuk, khamar tetap haram untuknya.

Ada yang mendefinisikan khamar dengan makanan atau minuman yang mengandung kadar alcohol tertentu. Padahal alcohol juga terdapat dalam makanan yang kita makan sehari-hari. Perlu dipahami bahwa apa yang mengandung alcohol belum tentu memabukkan, meski memang dalam minuman yang memabukkan ada yang mengandung alcohol.

Itu sebabnya ganja menjadi haram karena memabukkan, bukan karena mengandung alcohol. Dan juga, bila kita meminum alcohol 70 persen yang dibeli diapotek, bukannya mabuk tapi bisa meninggal.

Untuk mengetahui makanan dan minuman bisa memabukkan atau tidak, maka memerlukan test mabuk. Yaitu pengujian memakan atau meminum sesuatu. Bila diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, maka menjadi khamr.

Untuk test ini, kita memerlukan ahli medis dan ulama serta sejumlah relawan yang berlum pernah mabuk dan diutamakan non muslim (karena orang Islam tidak boleh mengkonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan)

(3) Mengandung madharat

Mengandung madharat artinya mengandung bahaya. Contohnya paku, racun, makanan kadaluarsa, formalin, dan lain-lain. Kalau misalnya paku misalnya bisa kita bikin jadi kolak yang lunak dan tidak berbahaya, maka itu menjadi tidak haram.

Bagaimana dengan rokok? Memang pada kitab-kitab fiqih klasik, rokok itu hukumnya makruh. Akan tetapi saat itu pertimbangan makruh adalah karena rokok di masa itu dapat menimbulkan bau mulut. Adapun rokok yang sekarang, sudah berbeda dengan rokok yang dulu di mana tingkat bahaya rokok yang sekarang berbeda dengan yang dulu. Rokok zaman sekarang mengandung beragam zat berbahaya yang bisa dikonfirmasi ke kalangan ahli kesehatan.

Sementara termasuk kriteria khusus, adalah segala jenis makanan yang berasal dari hewan berikut:

(1) Yang secara eksplisit diharamkan didalam alqur’an maupun hadits.

"Diharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi" (Q.S. Al Maidah ayat 3)

"Dari Abu Tsa'labah bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mengharamkan daging keledai piaraan" (H.R. Muslim 3528).

(2) Bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang

Yang tergolong bangkai antara lain: mati tanpa disembelih, disembelih tidak syar'i, dan potongan hewan hidup.

"Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa." (H.R. Ahmad dan Al Baihaqi).

Bagian tubuh yang lepas dari hewan yang masih hidup juga termasuk bangkai, sehingga diharamkan. Misalkan ada seorang peternak yang mempunyai seekor sapi. Kemudian ia memotong kaki sapi tersebut dan membiarkan sapinya hidup (mungkin karena ingin hemat dan tak mau rugi). Kemudian ia membuat masakan. Maka masakan tersebut menjadi haram.

(3) Hewan bercakar dan bertaring

"Semua hewan yang punya taring dari hewan buas maka haram hukumnya untuk dimakan." - "semua yang punya cakar dari unggas" (H.R. Muslim)

(4) Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh

Ada 6, yaitu: tikus, kalajengking, elang, gagak, anjing hitam, dan tokek.

(5) Hewan yang kita dilarang membunuhnya

"Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, hud-hud, dan shurad." (H.R. Abu Daud)

"Dari Abdurrahman bin Utsman Al Quraisy bahwa seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat. Maka Rasulullah melarang membunuhnya." (Ditakhrijkan oleh Ahmad, Al-Hakim, dan Nasa'i)

(6) Hewan yang termasuk khabaits

Khabaits artinya menjijikan. Di sini terdapat perbedaan pendapat mengenai kriteria menjijikan karena hal itu boleh jadi relative.


Terkait Penyembelihan

Terkait penyembelihan, maka ada empat hal pokok di sini: yaitu niat, penyembelih, teknis, dan pengucapan basmallah.

Niat harus karena Allah. Sehingga hewan yang disembelih untuk tumbal maupun sesajen  menjadi haram. "Diharamkan bagimu yang disembelih atas nama selain Allah" (Q.S. Al Maidah ayat 3).

Penyembelih adalah orang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). "Sembelihan ahli kitab itu halal untukmu dan sembelihanmu halal untuk mereka." (Q.S. Al Maidah ayat 5).

Perlu dipahami bahwa kita tidak perlu mencari tahu lebih jauh selain dari status agama orang yang melakukan penyembelihan. Dia Muslim, Yahudi atau Nasrani, masalah selesai. Tak perlu menelusuri apakah yang muslim rajin sholat dan apakah saat memotong mengucapkan bismillah, apakah yang nasrani rajin ke gereja tiap minggu atau nggak, tidak perlu menanyakan itu. Kita selanjutnya hanya perlu mengucapkan bismillah.

Teknis. Caranya harus syar'i, yaitu mengeluarkan semua darah lewat leher dengan benda tajam. Tapi kalau berburu boleh saja tidak kena leher asalkan pelurunya tajam. Karena susah juga yang namanya berburu kalau benar-benar mesti akurat di leher. Kan tidak mungkin sang pemburu bilang ke hewan buruannya, “tolong geser dikit, ya, benar begitu” biar pas pada lehernya lalu menembak. Lalu juga tidak bisa misalnya kita melempar sandal ke ayam yang lewat, lalu ayam tersebut mati dan kita memakannya, karena sandal bukan termasuk benda tajam.

Pengucapan basmallah. Menurut mahzab Hanafi, Maliki, dan Hambali, menyembelih hewan wajib mengucapkan basmallah. Sedangkan menurut mahzab Syafi'i hal tersebut adalah sunnah.


Sesi Tanya Jawab

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hadirin dalam sesi tanya jawab beserta jawabannya.

(1) Bagaimana dengan hukum daging import dari negara-negara yang mayoritas penduduknya ahli kitab? Kan belum tentu yang memotongnya adalah mereka sendiri, bisa saja dari orang luar yang tidak termasuk ahli kitab. Selain itu, bagaimana kalau caranya ga sesuai dengan ajaran Islam, misal mereka pakai mesin.

Pernah Rasulullah dan para sahabat disuguhi makanan, lalu seorang sahabat menanyakan perihal penyembelihan daging tersebut, apakah sesuai apa yang diperintahkan dalam ajaran Islam atau tidak. Akan tetapi Rasulullah hanya memerintahkan untuk membaca bismillah saja tanpa mempersoalkannya. Ini yang menjadi landasan bagi kalangan yang mempermudah.

Ada juga sahabat yang sangat berhati-hati, misalnya Ibnu Umar yang tidak mau memakan hewan sembelihan ahlul kitab. Ini menjadi landasan bagi kalangan yang berhati-hati (strict).

Posisi kita berada di antara keduanya, yaitu kalangan yang memudahkan dan yang berhati-hati, sebisa mungkin berhati-hati, namun kalau sudah tidak ada pilihan, kita memilih yang mudah, terlebih bila kita berada di negara yang semisal Jepang. Kalau ingin bisa memberlakukan sikap yang sangat berhati-hati jelas jangan tinggal di sini, melainkan di Madinah.

Bagaimana jika seseorang ingin bersikap hati-hati dengan mengetatkan diri? 

Silakan saja berlaku keras kepada diri sendiri, itu bagus, namun jangan lantas memberlakukan hal yang sama pada yang lain. Misal, kita menggunakan pendapat yang mengatakan bahwa makanan ini haram, sementara ada orang lain yang menggunakan pendapat lain yang memudahkan. Jangan kita menganggap yang menggunakan pendapat lain itu sebagai orang yang kurang imannya.

Imam Ahmad pernah berfatwa bahwa baju yang terkena cipratan air di jalanan (yang meragukan, jangan-jangan itu air kotor, misal tercampur air kencing, dsb) itu boleh dipakai untuk sholat, tak perlu menelusuri asal muasl air itu, tidak ada masalah. Namun suatu ketika baju beliau terkena cipratan air dan beliau pulang ke rumah untuk mengganti baju. Seorang bertanya, kok begitu? Beliau menjawab, yang beliau sampaikan sebelumnya adalah fatwa, sementara yang beliau lakukan adalah taqwa. Baju yang kena cipratan air itu tidak ada masalah dengan sah tidaknya sholat, namun beliau mengganti baju untuk mendapat pahala yang lebih besar.

Kita harus membiasakan diri melihat diri dan orang lain. Ini contohnya, suatu ketika ada imam masjid di sebuah kota yang membaca surat Yasin saat sholat maghrib. Ada jamaah yang mengeluh, sang imam menjawab, masak mau masuk surga begini aja mengeluh?

Saya katakan, kalau mau masuk surga bukan hanya baca Yasin, bahkan kalau bisa Al Qur’an 30 juz, tetapi itu dilakukan saat sholat tahajud sendirian, jangan pas berjamaah begini. Kita mesti paham jangan-jangan ada makmum yang sakit, kebelet, atau punya urusan mendesak.

(2) Sejauh ini kita baru bisa mengetahui makanan halal haram melalui ingredient, belum sampai ke proses, karena jika harus menanyakan sampai ke proses tentu akan menjadi rumit. Bagaimana hukumnya?

Tidak apa-apa. Bahkan ada ulama yang mengatakan tidak perlu meributkan jika infonya cuma 'katanya', misalnya ‘katanya’ makanan ini mengandung babi, itu tidak mengapa karena baru ‘katanya’, belum jelas benar.

Kalaupun itu dari babi, bila itu turunan dari babi yang menjadi zat lain maka ada kalangan yang memperbolehkannya.

Dalam mahzab Hanafi ada yang namanya istihalah, yaitu perubahan wujud. Kalau benda haram berubah wujudnya menjadi benda lain, maka hukumnya pun berubah. Misalnya khamar yang dirubah menjadi cuka. Namun ini berbeda dengan mahzab Syafi’i yang mana zat-zat yang diturunkannya pun sama saja hukumnya, yaitu masih termasuk babi.

Coba misalnya begini, ada seekor babi, kan haram tuh. Lalu babi itu mati, nah udah haram menjadi bangkai, jadi haram kuadrat. Lalu ternyata babi itu sebenarnya hamil, alias mengandung anak babi, nah berarti haram pangkat tiga. Lalu hewan tersebut dikubur dan di atasnya ditanam singkong. Bagaimana hukumnya?

Singkong tersebut tidak haram, karena meski ia menyerap unsur hara dari tanah yang ada babinya itu, namun singkongnya tidak berubah warna, bau dan rasanya seperti daging babi. Rasanya tetap singkong. Lain halnya kalau pas lagi makan singkong tau-tau bunyi ‘klotak’ muncul tulang babi.

(3) Bagaimana hukum mirin? Kan jaman dulu mirin dibuat untuk minuman yang memabukkan, namun sekarang mirin menjadi bumbu atau bahan makanan, misalnya sushi.

Ada benda-benda yang diciptakan untuk memabukkan, maka menjadi haram. Ada benda-benda yang diciptakan bukan untuk memabukkan, maka menjadi tidak haram. Contohnya ganja. Ada yang menjadikan ganja sebagai bumbu masakan. Kalau untuk dihisapkan jelas memabukkan. Nah, yang bumbu tadi gimana hukumnya. Kita tes aja, kalau ada orang yang makan itu dalam jumlah banyak menjadi mabuk maka itu termasuk khamr.

Dalam kasus sushi yang mengandung mirin, pernah nggak ada orang yang mabuk karena makan sushi? Kalau pernah maka benar mirin tersebut rmasuk khamar. Tapi kalau tidak, maka bukan termasuk khamr.

Sekali lagi perlu diingat bahwa khamr itu sesuatu yang memabukkan.

Pertanyaan saya, bagaimana kalau ada setetes khamr jatuh ke kali, apakah kita langsung simpulkan kalau kali itu menjadi haram? Tentu tidak.

(4) Ada teman di Jepang, pemagang, yang kesulitan untuk sholat jumat, bagaimana hukumnya?

Menurut Imam Syafi’i, sholat Jumat ditegakkan hanya bila terpenuhi minimal ada 40 orang jamaah. Sementara mahzab hanafi 3 orang, dan mahzab maliki 12 orang. Artinya berdasarkan mahzab Syafi’i ia belum termasuk wajib mengerjakan sholat Jumat, hanya sholat Dzuhur saja. Bahkan bila bertahun-tahun ia tinggal di situ, bila belum mencapai 40 orang maka tidak mengapa bila ia hanya mengerjakan sholat Dzuhur.

(5) Sampai berapa lama berapa lama seseorang disebut musafir, sehingga ia boleh mengerjakan sholat jama dan qashar?

Pertama, tergantung niat. Kalau niatnya sekadar visit, maka masuknya musafir. Namun kalau niatnya misalnya mau kuliah S3 di Jepang selama tiga tahun, maka saat tiba di Jepang ia sudah masuk kepada muqim.

Kedua, selama minimal 4 hari.

--- Catatan redaksi: tentang 4 hari ini mungkin kami yang terlewat mencatatatnya, maka kami (redaksi blog KMIH) berikan fatwa dari Lembaga Fatwa Saudi sebagai keterangan pelengkap:

“Dan musafir apabila berniat tinggal di sebuah daerah lebih dari 4 hari maka dia tidak mengambil keringanan orang yang safar. Dan jika berniat tinggal 4 hari atau kurang maka mengambil keringanan-keringanan safar. Dan seorang musafir yang tinggal di sebuah tempat dan dia tidak tahu kapan selesai hajatnya dan tidak menentukan berapa lama tinggal disana maka dia boleh mengambil keringanan safar, meski lama waktunya. Dan tidak ada bedanya bepergian lewat darat atau laut.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/99-100, Lihat juga Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baz 12/273)

--- Sampai sini tambahan dari redaksi KMIH.

4 hari ini bisa diperpanjang. Misalkan saya sampai di Tokyo, maka selama 4 hari saya adalah musafir. Namun karena saya belum 4 hari sudah pergi lagi ke Hiroshima, maka status musafir saya balik lagi hitungannya.

(6) Bagaimana hukum tape?

Tape tidak termasuk makanan yang haram karena bukan khamr. Silakan kita uji pakai tes mabuk seperti yang dijelaskan di awal. Apakah ada orang yang mabuk karena makan tape?

Mungkin memang proses terbentuknya tape jika diteruskan akan berubah menjadi khamr. Namun karena proses tersebut distop hanya sampai tape, maka belum menjadi khamr.

Ingat, alcohol itu tidak sama dengan khamr. Sesuatu yang mengandung alkohol belum tentu khamr, dan khamr belum tentu mengandung alkohol.

Ada para ulama yang mentolerir atau memperbolehkan batasan kandungan alcohol di dalam makanan atau minuman hingga 2 persen.

(7) Dalam acara sebelumnya dikatakan bahwa zat yang haram bila bercampur dengan yang halal maka yang halal akan dikalahkan yang haram, sehingga campurannya menjadi haram. Bagaimana dengan hal itu?

Bagaimana kalau ada 1 tetes bir jatuh ke sumur, apakah seluruh air sumur tersebut menjadi haram?

Di sini saya ingin mengatakan bahwa perspektif halal dan haram itu luas, tidak bisa kita memaksakan bahwa ini yang benar dan yang lain salah.

Boleh saja kita memberlakukan standard yang ketat kepada diri kita, tetapi jangan sampai kita menganggap orang yang tidak seketat kita sebagai orang yang kurang imannya.

(8) Saya pernah mengunjungi pertanian organic. Saya terkejut karena prosesnya sungguh jorok. Ada kotoran hewan, urin, bahkan kotoran manusia. Apa itu termasuk khabaits?

Selama tidak merubah warna, aroma dan rasanya maka tidak mengapa. Kita lihat yang jelasnya saja. Kaidah fiqihnya, ‘Sesuatu di atas dasar yakin tidak bisa digugurkan dengan keraguan, kecuali setelah ada buktinya’

(9) Bagaimana adab mengingatkan orang yang memakan apa yang kita ketahui makanan itu haram?

Kita bagi kepada tiga kelompok: orang yang terbuka, orang yang tertutup, dan orang yang lemah imannya.

Untuk orang yang terbuka langsung saja beritahu dengan baik-baik, dia tentu akan langsung meninggalkan makanan tersebut.

Untuk yang tertutup, beritahu lewat diskusi.

Untuk yang lemah imannya, masalahnya bukan apakah makanan itu termasuk khamr atau tidak, tetapi kita beritahukan khamr secara umum bahwa mengkonsumsinya diharamkan.


Penutup

Setelah sesi tanya jawab, acara ditutup dengan doa dan foto bersama.







Obrolan Sebelum Pulang

Sebelum meninggalkan masjid Hiroshima, ustadz Ahmad Sarwat menyempatkan diri mewawancarai brother Arie dan brother Ikhsan tentang sejarah masjid Hiroshima.




Artikel dan foto oleh M. Iqbal Akhirudin

Disclaimer: artikel ini merupakan reportase acara Pengajian Keluarga Golden Week, bila ada yang kurang berkenan mohon dimaafkan. Bila ada yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait pendapat yang disampaikan dapat menghubungi ust. Ahmad Sarwat melalui link yang diberikan di awal artikel ini. Satu hal bahwa beliau dalam paparan ini senantiasa mengajak kita untuk memahami bahwa perspektif halal dan haram itu luas. Sama seperti perkara lain dalam ibadah, di dalamnya bisa terdapat khilafiyah di antara para fuqaha.

Video sedang diupayakan.

Materi presentasi bisa didapatkan di sini

Previous
Next Post »

Recent Posts

Recent Posts Widget

Berbagi Ifthar Ramadhan